SATUAN ACARA PENYULUHAN
PERNIKAHAN DINI
I.
IDENTIFIKASI MASALAH
Undang-undang negara kita telah
mengatur batas usia perkawinan. Dalam Undang-undang Perkawinan bab II pasal 7
ayat 1 disebutkan bahwa perkawinan hanya
diizinkan jika pihak pria mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak
perempuan sudah mencapai umur 16 (enam belas tahun) tahun.
Berdasarkan ilmu kesehatan pernikahan yang terjadi pada usia dibawah 20
tahun dapat berakibat buruk pada kesehatan reproduksi. Berdasarkan pendataan
yang telah dilakukan, didapatkan jumlah remaja putri 80 orang dengan persentase
16% melakukan perkawinan di usia kurang dari 20 tahun. Didapatkan pula jumlah
574 KK dengan persentase 52% istrinya menikah saat usia kurang dari 20 tahun.
Berdasarkan
pendataan tersebut
dan mengingat bahayanya dampak pernikahan dibawah usia 20 tahun maka mahasiswi mencoba memberikan
informasi tentang pernikahan di bawah usia 20 tahun beserta dampak yang akan
terjadi karena kurangnya pengetahuan remaja putri tentang
pernikahan dibawah usia 20 tahun.
II.
PENGANTAR
Bidang Studi : Kesehatan Masyarakat
Topik :Pernikahan
Sub Topik : Pernikahan Dini
Sasaran :Para Remaja dan Keluarga
Hari Tanggal : Rabu, 14 September 2016
Jam :
08.00 Wib-Selesai
Waktu : 20 menit
Tempat : Jln
wirajaya 1, Pakjo
III.
TUJUAN INSTRUKSIONAL UMUM
Setelah
mengikuti penyuluhan ini peserta penyuluhan dapat mengerti tentang pernikahan
dini
IV.
INSTRUKSIONAL KHUSUS
Setelah selesai diadakan penyuluhan, peserta diharapkan dapat :
- Mengerti pengertian tentang pernikahan dini
- Mengetahui
tahapan-tahapan pada masa remaja
-
Mengetahui
tentang tanda-tanda perubahan masa remaja
-
Mengetahui
peran remaja dalam
masyarakat
-
Mengetahui
faktor-faktor yang mempengaruhi seks pranikah
-
Mengetahui
akibat dari seks pranikah
V.
MATERI
Terlampir
VI.
METODE
:
A.
Ceramah
B.
Tanya
jawab
VII.
MEDIA :
A. Materi Sap
B. Leflet
C. LCD
D. Laptop
VIII.
KEGIATAN KEMBELAJARAN
NO
|
WAKTU
|
Kegiatan Penyuluhan
|
|
1.
|
2
Menit
1.)
2.)
|
Pembukaan:
Memberi salam
1.
Menjelaskan tujuan penyuluhan 2.
|
Menjawab salam
Mendengarkan dan memperhatikan.
|
2.
|
8
menit
1.)
a.
b.
c.
|
Pelaksanaan:
Menjelaskan materi penyuluhan secara berurutan dan teratur
Materi :
Pengertian Pernikahan dini
Factor yang menyebabkan terjadinya pernikahan dini
Dampak pernikahan dini
|
Mendengarkan dan menyimak pembicara
|
3.
|
4 menit
a.
b.
c.
|
Evaluasi:
Meminta kepada audiens untuk mengulang kembali apa yang
disampaikan pembicara, meliputi:
Pengertian Pernikahan dini
Factor yang menyebabkan terjadinya pernikahan dini
Dampak pernikahan dini
|
Bertanya dan menjawab pertanyaan
|
4.
|
1 menit
|
Penutup:
Mengucapkan terimakasih dan salam
|
Menjawab salam
|
IX.
PENGESAHAAN, Palembang, 2016
Sasaran Pemberi Penyuluhan
Remaja Ayu Nurul Lestari
Mengetahui,
Dosen
Pembimbing
Rina Nursanti, SKM, M.Kes
X.
EVALUASI
A. Essay
B. Pertanyaan
a. Pengertian Pernikahan dini
b. Factor yang menyebabkan terjadinya
pernikahan dini
c. Dampak pernikahan dini
XI.
LAMPIRAN MATERI
A.
Pengertian Pernikahan Dini
Undang-undang negara kita telah
mengatur batas usia perkawinan. Dalam Undang-undang Perkawinan bab II pasal 7
ayat 1 disebutkan bahwa perkawinan hanya
diizinkan jika pihak pria mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak
perempuan sudah mencapai umur 16 (enam belas tahun) tahun.
Menurut agama pernikahan dini adalah
pernikahan sebelum seorang anak baligh.
B. Factor yang Menyebabkan Terjadinya
Pernikahan Dini
· Adanya perjodohan yang dilakukan
orang tua.
· Para orang tua ingin mempercepat
perkawinan dengan berbagai alasan ekonomi, sosial anggapan tidak penting
pendidikan bagi anak perempuan dan stigma negatif terhadap status perawan tua.
· Hal yang sama juga jika anak yang
putus sekolah tersebut menganggur. Dalam kekosongan waktu tanpa pekerjaan
membuat mereka akhirnya melakukan hal-hal yang tidak produktif. Salah satunya
adalah menjalin hubungan dengan lawan jenis, yang jika diluar kontrol membuat
kehamilan di luar nikah.
· diajukannya pernikahan karena
anak-anak telah melakukan hubungan biologis layaknya suami istri. Dengan
kondisi seperti ini, orang tua anak perempuan cenderung segera menikahkan
anaknya, karena menurut orang tua anak gadis ini, bahwa karena sudah tidak
perawan lagi, dan hal ini menjadi aib.
· Hamil sebelum nikah
C.
Dampak pernikahan dini
1. Dampak biologis
Anak
secara biologis alat-alat reproduksinya masih dalam proses menuju kematangan
sehingga belum siap untuk melakukan hubungan seks dengan lawan jenisnya,
apalagi jika sampai hamil kemudian melahirkan. Jika dipaksakan justru akan
terjadi trauma, perobekan yang luas dan infeksi yang akan membahayakan organ
reproduksinya sampai membahayakan jiwa anak. Patut dipertanyakan apakah
hubungan seks yang demikian atas dasar kesetaraan dalam hak reproduksi antara
isteri dan suami atau adanya kekerasan seksual dan pemaksaan (penggagahan)
terhadap seorang anak. Anak perempuan berusia 10-14 tahun memiliki kemungkinan
meninggal lima kali lebih besar, selama kehamilan atau melahirkan, dibandingkan
dengan perempuan berusia 20-25 tahun. Sementara itu, anak yang menikah pada
usia 15-19 tahun memiliki kemungkinan dua kali lebih besar.
2. Dampak psikologis
Secara
psikis anak juga belum siap dan mengerti tentang hubungan seks, sehingga akan
menimbulkan trauma psikis berkepanjangan dalam jiwa anak yang sulit
disembuhkan. Anak akan murung dan menyesali hidupnya yang berakhir pada
perkawinan yang dia sendiri tidak mengerti atas putusan hidupnya. Selain itu,
ikatan perkawinan akan menghilangkan hak anak untuk memperoleh pendidikan
(Wajar 9 tahun), hak bermain dan menikmati waktu luangnya serta hak-hak lainnya
yang melekat dalam diri anak. Menurut temuan Plan, sebanyak 44 persen anak
perempuan yang menikah dini mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
dengan tingkat frekuensi tinggi. Sisanya, 56 persen anak perempuan mengalami
KDRT dalam frekuensi rendah.
3. Dampak Sosial
Fenomena
sosial ini berkaitan dengan faktor sosial budaya dalam masyarakat patriarki
yang bias gender, yang menempatkan perempuan pada posisi yang rendah dan hanya
dianggap pelengkap seks laki-laki saja. Kondisi ini sangat bertentangan dengan
ajaran agama apapun termasuk agama Islam yang sangat menghormati perempuan
(Rahmatan lil Alamin). Kondisi ini hanya akan melestarikan budaya patriarki
yang bias gender yang akan melahirkan kekerasan terhadap perempuan. Di bidang
pendidikan, perkawinan dini mengakibatkan si anak tidak mampu mencapai
pendidikan yang lebih tinggi. Hanya 5,6 persen anak kawin dini yang masih
melanjutkan sekolah setelah kawin.
Lampiran kegiatan
No.
|
Kegiatan mahasiswa
|
Kegiatan peserta
|
1.
|
Pre
conference (10’)
1. Mengucapkan salam dan memperkenalkan diri
2. Apersepsi dengan memberi pertanyaan dan
menggali pengetahuan remaja tentang pernikahan dini
3. Menyempurnakan pendapat remaja.
|
Membalas
salam
Menjawab
dan memberi pendapat
Memperhatikan
|
2.
|
Pelaksanaan
(35’)
1. Menjelaskan definisi pernikahan dini
2. Menjelaskan penyebab pernikahan dini
3. Menjelaskan dampak pernikahan dini
|
Mendengarkan
Memperhatikan
Memperhatikan
|
3.
|
Post
conference (15’)
1. Menyimpulkan hasil pemberian ceramah
2. Memberikan kesempatan peserta untuk bertanya
langsung
|
Memperhatikan
Mengajukan
pertanyaan
|
.
DAFTAR PUSTAKA
Bimo Walgito, 1981, Pengantar Psikologi Umum, Edisi III, Yayasan
Penerbit Fak. Psikologi UGM, Yogyakarta
Tri Rusmi Widayatun, 1999, Ilmu Perilaku,
Infomedika
http://alfiyah23.student.umm.ac.id/2010/01/29/dampak-pernikahan-dini/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar